SULTENG RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menyatakan selalu membuka diri terhadap masyarakat untuk melakukan pengaduan sektor-sektor industri jasa keuangan (IJK).
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, masyarakat sebagai konsumen tentu memiliki opsi tersebut jika merasa ada yang kurang atau dirugikan oleh produk yang mereka akses di IJK yang notabene dibawah pengawasan OJK.
Pun demikian yang ilegal. Bonny mengatakan, OJK bersinergi dengan lintas lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
“Banyak masyarakat yang ingin mengadu, kita akan mencarikan solusi, apakah para IJK ini, tidak memberikan secara jelas produknya atau tidak menjelaskan secara clear juga risikonya apa. Itu kan nanti efeknya ke nasabah, klien-klien para IJK ini merasa ada yang kurang. Ya gak apa-apa, OJK memang tempat untuk masyarakat mengadu,” kata Bonny dalam temu jurnalis di salah satu Café di Kota Palu, Kamis (12/12/2024).
Sebagai informasi, OJK Sulteng sampai dengan 31 Oktober 2024 kemarin menerima 988 layanan konsumen yang terdiri dari 118 layanan pengaduan, 810 pemberian informasi, dan 60 penerimaan informasi.
Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 509 layanan terkait perbankan, 345 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 34 layanan terkait asuransi, 7 layanan terkait pergadaian, 38 layanan terkait fintech, 1 layanan terkait lembaga keuangan mikro, dan 54 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi debitur melalui SLIK sebanyak 8.228 permohonan.
“Setiap yang diawasi OJK ada peraturannya. Lapor ke kita (OJK), kita upayakan selesaikan aduan itu,” tutupnya. RHT