SULTENG RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan (Bea Cukai Pantoloan) kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2023 dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp256.259.050.
Pemusnahan dilakukan di kantor Bea Cukai Pantoloan, Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (12/12/2024).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 199.570 batang rokok ilegal dari berbagai macam merek. Dan diantara barang tersebut, terdapat rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang berbeda. Selain itu, juga dimusnahkan sebanyak 188 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan barang ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Buol, serta Kabupaten Pasangkayudengan total sebanyak 52 kali penindakan sepanjang tahun 2023.
Penindakan itu bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perekonomian.
Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana dalam keterangannya menegaskan, kegiatan pemusnahan itu adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan memastikan bahwa barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Krisna.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak bisa lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan perwakilan instansi lainnya,” ujarnya.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pabean dan cukai, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya menambahkan. RHT