SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto mengajak media berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan saat menggelar talkshow bertajuk “Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024) yang menghadirkan tiga narasumber selain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto, juga Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, SH., MH., dan Dekan Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Sulbadana SH MH.
Dalam kesempatan itu, Dr. Bambang Hariyanto mengatakan korupsi telah menjadi masalah serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu ada peran serta semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan.
Masyarakat sebutnya tidak perlu merasa takut melaporkan tindakan korupsi yang merugikan, termasuk media atau pers juga memiliki peran yang sangat penting. Pers tidak hanya berfungsi menyambung informasi tapi juga berperan sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi pada publik mengenai bahaya korupsi, serta mengawasi jalannya pemerintahan dalam praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Maka dari itu, pers atau wartawan sebagai mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong pemerintah lebih transparan akuntabel dalam sektor publik, olehnya itu mari semuanya berkolaborasi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,”sebutnya
Di sisi lain, mahasiswa dinilai sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran yang sangat penting dalam peran pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai agen perubahan sosial dan intelektual harus dipastikan berperan aktif dalam berbagai aspek untuk membantu mengurangi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.
Temu Sutrisno menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers mengamanahkan kepada media salah satunya adalah menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga menghormati kebhinnekaan.
Di sinilah sebutnya, pers dapat bersama-sama dengan lembaga negara penegak hukum untuk kemudian bersama-sama memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi.
Pers dapat berperan dalam strategi pemberantasan korupsi melalui pemberitaan, penyebaran informasi dalam Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. “Pers mendidik melalui penyampaian informasi dan opini yang benar dan akurat,”sebutnya.
Sementara itu, Prof Sulbadana mengatakan peran serta masyarakat termasuk insan pers dan mahasiswa sudah cukup maksimal, namun persoalan korupsi tidak ada habis-habisnya, kemungkinan ada yang salah dalam memahami pengertian korupsi. “Olehnya kita tidak bisa lagi mengacu pada konsep liberal yang sangat individual,”sebutnya.ENG