SULTENG RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf, S.Pd., M.Si, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perangkat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Informasi dan Edukasi melalui Podcast Pencegahan dengan tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Akselerasi Program Desa Bersih Narkoba” yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, pada Jumat (6/12/2024).

Fauziah Yusuf mengungkapkan bahwa sebagai perangkat desa, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat setempat. “Perangkat desa harus bisa menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak hanya berperan dalam pembangunan desa, tetapi juga dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kadis PMD Kabupaten Donggala ini menekankan bahwa keterlibatan aktif perangkat desa sangat penting untuk mensukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Melalui program Desa Bersih Narkoba, kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba, yang tentu saja dimulai dari kesadaran dan komitmen perangkat desa itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fauziah juga mengimbau agar seluruh perangkat desa mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba dan memastikan bahwa desa-desa di Kabupaten Donggala menjadi contoh dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan agar program ini dapat terlaksana dengan baik,”sebut kadis. ENG