SULTENG RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, S.E, M.M mengajak perusahaan pemilik IUP/SIPB melakukan registrasi secara mandiri di MODI dan juga melengkapi dokumen-dokumen teknis pelaku usaha yang diatur dalam undang-undang minerba.
Hal ini diungkapkan Asisten Rudi saat membuka sosialisasi dan coaching clinic registrasi Minerba One Data Indonesia (MODI) IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di hotel Santika, Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini diikuti para direktur IUP MBLB dan pelaksana pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Perusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Menurut Rudi, dari 258 IUP MBLB di Sulteng ternyata baru 152 yang terdaftar di MODI dan sisanya 106 belum terdaftar.
“MODI ini kewajiban tapi masih ada 100 lebih yang belum mendaftar,” katanya.
Pentingnya melakukan registrasi MODI agar perusahaan tidak maladministrasi dan untuk terwujudnya tata kelola tambang yang akuntabel.
“Banyak aturan terkait tambang yang harus diketahui dan dicermati karena tambang ini tidak hanya aktivitas di lapangan tapi juga terkait dengan administrasi yang berhubungan dengan MODI,” imbuhnya.
Apabila perusahaan enggan meregistrasi lanjutnya, ada banyak sekali dampak turunan yang bisa menghambat operasional perusahaan.
Diantaranya perusahaan tidak bisa mengakses aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), e-RKAB Minerba dan membayar royaliti PNBP.
“Harus punya semangat mendaftar (MODI) dan jangan sampai lalai supaya tidak berdampak ke aspek-aspek yang lain,” ujarnya mengingatkan.
Di kesempatan itu turut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan komitmen penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang IUP MBLB oleh semua direktur perusahaan tanpa diwakili.
Nampak mendampingi asisten, Sekretaris Dinas ESDM Sulteng Devi Yuniarti Elyana Borman dan jajaran. *WAN