SULTENG RAYA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) /Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding menyebut jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Tengah yang terdaftar sebanyak 1.040 orang.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia di SMA Negeri 2 Palu, Senin (18/11/2024).

Pada sosialisasi itu, Menteri Karding juga mengungkapkan bahwa ada PMI resmi yang terdaftar, ada pula PMI yang tidak terdaftar atau pekerja illegal.

“Termasuk di Sulawesi Tengah sebanyak 1.040 PMI yang terdaftar dan yang tidak terdaftar lebih dari itu,”sebutnya.  

Ia melanjutkan, secara nasional PMI yang terdaftar secara resmi saat ini sebanyak lima juta, namun yang tidak terdaftar lebih dari lima juta.

PMI yang tidak terdaftar inilah sebut Menteri Karding, menjadi PR besar kementerian yang dipimpinnya itu. Sebab kementerian ingin melakukan perlindungan kepada mereka, sementara kementerian tidak memiliki data terkait hal itu .

“Kami tidak memiliki data mereka, sementara jika ada masalah tanggungjawabnya ada di kementerian kami,”sebutnya.

Oleh karena itu, saat ini kementerian baru itu terus berusaha semua PMI yang keluar negeri tanpa presedural masuk ke data SISKOP2MI. Di sisi lain, juga harus merapikan di dalam negeri, bahwa semua orang yang keluar negeri bekerja mendapatkan upah atau disebut PMI itu harus terdaftar.

Sekaligus membangun kerjasama dengan semua pihak kementerian, termasuk melibatkan semua tingkatan pemerintahan sampai desa.

“Paling mungkin dilakukan edukasi ke semua masyarakat, paling dekat dengan masyarakat itu adalah kepala desa dan perangkat desa lain, serta tokoh-tokoh masyarakat desa, kita dorong ke sana nanti,”jelasnya.

Terkait skill, Kementerian PPMI akan merapikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan banyak bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti BLK, LPK, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dasar dan Menengah, Kementerian KKP, dan Kementerian Perindustrian.

“Mereka ini punya lembaga pelatihan yang sudah punya pengalaman yang bagus, atau kita minta investasi baik pengusaha dalam maupun luar negeri untuk memperkuat sisi pelatihannya,”tambahnya.

Ada sejumlah catatan yang menjadi penyebab masalah bagi PMI Ilegal di luar negeri, pertama mereka keluar negeri tanpa melalui presedur yang benar (tidak terdaftar di kementerian), kedua tidak memiliki skill, ketiga tidak memahami bahasa negara tujuan.

“Inilah yang menjadi PR kita yang harus dituntaskan,”sebutnya.  ENG