SULTENG RAYA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi (TPH) Sulawesi Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pertanian Organik Hortikultura di Aula Dinas TPH Sulteng, Jalan Kartini, Kota Palu, Selasa (12/11/2024).
Ketua Panitia Kegiatan, Moh. Anas, dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yakni petani, petugas penyuluh lapangan, pengawas mutu pertanian, aparat pembina dari sembilan kabupaten di Sulteng (Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli, Banggai, Touna, Morowali, Sigi, dan Kota Palu).
Narasumber yang didaulat memberikan edukasi kepada peserta di Bimtek itu yakni berasal dari Dinas TPH Sulteng langsung, dan akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad).
Adapun tujuan dari kegiatan itu, lanjutnya, yakni meningkatkan pengetahuan dan berbagi informasi kepada para petani dan aparat pembina dalam menerapkan prinsip-prinsip pertanian organik, baik dari segi teknis, regulasi, maupun kesiapan sertifikasi organik.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas TPH Sulteng, Yuminartje Alfina mewakili Kepala Dinas mengatakan, saat ini, pelaksanaan pembangunan pertanian di Sulteng perlu didukung pengembangan strandarisasi untuk memberikan jaminan mutu produk yang sesuai ketentuan berlaku dan sesuai preferensi konsumen.
“Pertanian organik haruslah didasarkan pada standar produksi yang spesifik dan tepat sehingga mencapai ekosistem pertanian organik yang optimal dan berkelanjutan,” katanya.
Lanjutnya, sertifikasi para pengelola pertanian organik sangat penting untuk mencapai tujuan itu. Pertumbuhan pasar organik, kata dia, semakin besar di domestik maupun internasional.
“Sulteng dan para petaninya perlu mempersiapkan itu. Peningkatan permintaan produk organik terus meningkat setiap tahun, rata-rata 20 persen per tahun, di Indonesia cukup besar dengan ditandai kelompok tani yang konsen terhadap pertanian sektor ini,” katanya.
Sulteng, kata dia, merupakan salah satu provinsi yang potensial dari 22 provinsi di Indonesia dan sudah memiliki petani organik tersertifikasi. “Ada 163 kelompok tani hortikultura di Indonesia. Sulteng termasuk salah satunya yang begitu antusias terhadap pertanian organik,” katanya.
Pemprov Sulteng, lanjutnya, sangat memberikan perhatian terhadap perkembangan pertanian organik. “Kita tidak hanya menargetkan kuantitas, tetapi juga kualitas. Kelompok tani yang ingin mendapatkan pengakuan dalam sertifikasi organik harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang tertuang dalam SNI 6729 Tahun 2016. Ini regulasi tentang sistem pertanian organik dan persyaratan manajemen sesuai dengan ketentuan berlaku,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, Pemprov Sulteng telah melakukan sertifikasi pertanian organik khususnya untuk hortikultura sebanyak 27 kelompok tani. “Ini sesuatu yang menjadi nilai tambah untuk kita di Sulteng, perkembangannya di Sulteng begitu cepat. Ini ada di tujuh kabupaten, dan berpotensi kita kembangkan di semua kabupaten yakni 13 kabupatan/kota,” katanya.
PLT Sekdis menyampaikan bahwa Dinas TPH saat ini terus berupaya berperan aktif dalam meberikan fasilitasi pengembangan pertanian organik melalui dana APBD untuk mendukung implementasi pengembangan sistem pertanian organik.
“Kita terus sosialisasi regulasi sesuai SNI 6729 2016 tentang sistem pertanian organik, registrasi lahan dan kebun, Bimtek pertanian organik, pengujuan mutu sampel produk dan uji laboratorium residu pestisida, pengujian mutu produk olahan dengan menggunakan dosis tepat, pendampingan penyusunan dokumen mutu kelompok tani, fasilitasi sertifikasi organik, pendampingan teknis budidaya bagi kelompok tani melalui penerapan GAP, bantuan saran pendukung, fasilitasi pasar tani, promosi produk organik pada kegiatan pameran daerah dan nasional,” tutupnya.
Diakhir sambutannya, ia berpesan peserta untuk mengikuti kegiatan itu dengan baik, sehingga dapat menyerap secara maksimal pengetahuan dan mengimplementasikannya di lapangan. RHT