SULTENG RAYA-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Palu, Hardi, S.Pd., M.Pd mengingatkan kepada para guru dan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu agar menjaga netralitas di tengah pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan saat membuka pembinaan teknologi, informasi dan  komunikasi kepada para kepala sekolah dan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) selama tiga hari, dari hari Selasa, Rabu dan Kamis (5, 6 dan  7 November 2024) di Ballroom Sriti  Convention Hall, Palu.

Masyarakat Kota Palu akan menghadapi dua peseta demokrasi sekaligus, yakni pesta demokrasi pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu.

Kata Hardi, jika masih mau menjadi ASN ataupun honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, harus bisa menjaga sikap netralitas tersebut, baik di lingkungan kerja maupun dalam bermedia sosial, tidak boleh menampilkan narasi, tulisan, maupun gambar simbol-simbol kandidat tertentu.

“Tolong saya ingatkan, kita sebagai ASN, honorer jaga sikap netralitas itu, karena bisa urusannya panjang nanti, sekali lagi jaga sikap kita,”tegas kadis mengingatkan, Selasa (5/11/2024).

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa  “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.

Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan yang lebih khusus tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf  (n), tentang larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS,  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya,  sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan tersebut, maka sudah jelas tentang ketentuan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan tentunya akan diikuti dengan sanksi dari tingkat sedang hingga berat bagi pelanggarnya. ENG