SULTENG RAYA — Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menekankan pengawas dan juru sita pajak daerah di lingkup Pemkot Palu harus menguasasi social skill.
Hal itu dinilianya berfungsi untuk mengambil tindakan secara persuasif dalam melaksanakan tugas dan fungsi juru sita pajak, terutama di Kota Palu.
“Social skill yakni keterampilan sosial. Pendekatan secara kekeluargaan dengan tetap melihat kondisi sosial, adat istiadat, agama, serta kebiasaan di tengah masyarakat. Jadi tidak hanya sebatas membahas technical skill semata,” kata Sekkot saat membuka kegiatan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (21/10/2024).
Hal itu menurut Sekkot merupakan kekuatan yang bersifat soft. Artinya, tahu saatnya menggunakan kelembutan dan tahu waktunya menggunakan kekuatan yang sifatnya memaksa.
Keberhasilan Diklat, lanjutnya, tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang lulus dan menerima sertifikat, tetapi dari outcome kinerja yang tercapai.
“Saya berharap hasil diklat ini mencerminkan peningkatan kinerja yang nyata. Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tugas sesuai substansi kegiatan diklat sehingga pajak daerah tidak mengalami kebocoran. sehingga, pendapatan daerah semakin meningkat,” harap Sekkot.
Pada kesempatan itu, Sekkot Irmayanti menyampaikan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah. Untuk itu, menurut Sekkot, pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Sekkot menjelaslan, secara regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” kata Sekkot.
Sekkot mengungkapkan, melalui PAD, pemerintah daerah diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Olehnya, lanjut Sekkot, kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.
Sejalan dengan sistem perpajakan daerah, maka upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu. Pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Pengawasan pajak daerah dilakukan dilakukan pendekatan pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Olehnya, lanjut Sekkot, dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas.
Salah satu upaya pemenuhan kapasitas petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah dilakukan melalui Diklat. “Saya menyadari bahwa petugas pengawasan dan jurusita pajak daerah sangat penting dalam mengamankan penerimaan daerah,” ungkap Sekkot.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut akan berlangsung dari 21 Oktober 2024 sampai dengan 1 November 2024. RHT