SULTENG RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) resmi menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal atas Tombak Doke.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Acara penyerahan sertifikat berlangsung di salah satu hotel di Palu, Selasa (15/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, perwakilan pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perlindungan hukum atas Tombak Doke merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
“Tombak Doke bukan hanya sekedar senjata, tetapi juga merupakan simbol identitas dan kebudayaan masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual komunal ini, Tombak Doke akan terlindungi dari penyalahgunaan dan pemalsuan,” katanya.
“Harapan kami, generasi mendatang dapat terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang sangat berharga ini,” harap Hermansyah Siregar.
Dengan nomor pencatatan PT722024000525, Sertifikat Tombak Doke tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Sulteng, hal itu juga mempertegas komitmen Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Tengah.
Kedepan kata Hermansyah, diharapkan semakin banyak warisan budaya yang dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat menjadi aset yang berharga bagi masyarakat dan negara.*/YAT