SULTENG RAYA- Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Dr. Arif, S.Pd., M.Pd menilai narkoba sebagai salah satu ancaman serius bagi generasi muda.
Hal tersebut diungkapkan saat menjadi salah satu narasumber pada konsolidasi kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) pada sektor kelembagaan yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (3/10/2024).
Katanya, berdasarkan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun, bahkan katanya menurut data BNN Pusat, sebanyak 2,2 juta remaja Indonesia menjadi penyalahguna narkoba, dan angka ini bisa terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Lebih lanjut kata Arif, di tingkat pelajar tidak sedikit telah menjadi korban penyalahgunaan, akibatnya kualitas akademik yang bersangkutan menurun, karena konsentarasi belajar menurun, bahkan kerap bolos sekolah, hingga pada tingkat putus sekolah. “Jika kondisi seperti ini, masa depan pasti suram,”sebut Arif.
Kondisi tersebut katanya tidak bisa dibiarkan terus terjadi, harus ada upaya bersama dalam bentuk pencegahan, agar korban penyalahguna tidak terus bertambah. Apa lagi korban penyalahguna di kalangan generasi muda semakin tinggi.
Dasar hukum terkait itu katanya sudah ada, mulai dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional, Permendagri No. 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pergub Sulteng Nomor 2 Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lain di Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Perda Kabupaten Donggala No.2 Tahun 2021, khususnya pada BAB II Pasal (4): Sasaran upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dilaksanakan melalui satuan pendidikan.
“Dasar hukumnya sudah sangat lengkap, sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi warganya, tinggal bagimana implementasi dari itu semua. Olehnya itu, kesadaran bersama sangat dibutuhkan,”sebutnya.
Salah satu pihak yang harus ikut berperan penting adalah lembaga pendidikan, dalam hal ini sekolah. Katanya setiap pimpinan di sekolah itu harus memastikan tidak ada jam belajar yang kosong di kelas, karena itu bisa menjadi pintu masuk para pengedar.
Sekolah juga katanya harus bisa menguatkan nilai-nilai spiritual peserta didiknya, melakukan bimbingan rohani minimal sekali dalam seminggu, memperkuat tata tertib di sekolah, melakukan razia intensif dan spontan, sosialisasi dan kampanye terkait narkoba, membentuk satgas anti narkoba di sekolah, dan menggunakan ekstrakurikuler sebagai sarana pencegahan.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Kabupaten Donggala diwakili oleh Penyuluh Ahli Muda, Markus, S.Kep., Ns sangat berharap agar para peserta konsolidasi kebijakan Kotan pada sektor kelembagaan itu menjadi garda terdepan dalam penanganan narkoba. “Tolong jaga anak-anak kita. Kalau bukan kita siapa lagi. Jangan sampai salah dalam pergaulan hingga menjerumuskan anak-anak kita,”pesan Markus.
Salah satu yang bisa dilakukan di lingkungan pendidikan khususnya tingkat SD dan SMP adalah mempromosikan preventif penyalahgunaan narkoba melalui gambar, seperti gambar kecelakaan agar ada perasaan takut menjadi penyalahguna. “Karena di situ kemampuan peserta didik tingkat SD dan SMP, lebih muda memahami sesuatu atau pesan melalui gambar, gunakan cara itu,”pesan Markus lagi.
Tidak kalah penting kata Markus, anak sekolah yang telah menjadi korban penyalahguna jangan di keluarkan dari sekolah. Mereka itu hanyalah korban, karena diiming-imingi orang sehingga terjerumus.
“BNN punya tim konseling, laporkan ke BNN Donggala. Jangan dianggap sebagi aip. Sesungguhnya mereka hanyalah korban dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,”ujar Markus. ENG