RAYA- Pada seleksi tahun ini, ada 1.031.554 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  yang akan dibuka. Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi guru honorer sekolah negeri, karena harapan menjadi ASN semakin terang, begitu juga dengan kesejahteraan hidup semakin menjanjikan.

Namun tidak bagi guru honorer sekolah swasta, justru kabar tersebut menyakitkan baginya, harapan menjadi ASN semakin jauh, karena PPPK kali ini nampak jelas disriminasi. Hak menjadi ASN bagi guru hononer dikebiri.

Pemerintah lebih memprioritaskan guru honorer sekolah swasta, padahal tugas dan beban kerja mereka sama-sama mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  

Kondisi tersebut mendapat keritikan tajam dari salah seorang pengamat pendidikan , Dr. Moh Rizal Masdul, S.Pdi., M.Pd. Katanya pemerintah tidak bisa mengabaikan hak-hak guru honorer sekolah swasta, karena antara guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri sama-sama mendidik anak bangsa yang kelak menjadi generasi penerus kepemimpinan di negeri ini, sehingga perlakukan pemerintah seharusnya sama.

Ia berharap kebijakan pemerintah tersebut segera direvisi, agar guru honorer sekolah swasta dapat menerima hak yang sama dengan guru honorer sekolah negeri. “Tentu kami sangat berharap, agar kesempatan guru honorer sekolah swasta untuk menjadi PPPK sama dengan kesempatan yang diberikan kepada guru honorer sekolah swasta, jangan dikebiri kesempatan tersebut melalui kebijakan dan regulasi yang diskriminatif,”sebut Rizal, Sabtu (5/10/2024).

Apa lagi sebut Rizal, secara kesejahteraan masih banyak guru honorer sekolah swasta yang sangat memprihatinkan, sementara beban tanggungjawab mereka sebagai tenaga pendidik sama dengan guru honorer sekolah negeri. Dengan adanya rekrutmen PPPK inilah menjadi harapan mereka untuk memperbaiki nasip.

Namun rekrutmen dan pengangkatan guru honorer sekolah swasta menjadi PPPK,  pemerintah tetap harus mengembalikan ke sekolah asalnya, agar proses belajar mengajar di sekolah itu tidak terganggu dengan diangkatnya tenaga pendidiknya mereka menjadi PPPK. ENG