SULTENG RAYA – Polres Banggai menggelar konferensi perss terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan, di ruang lobby Mapolres Banggai, Kamis (26/9/2024).
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary didamoingi Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda dan Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini, mulai bulan Juli sampai dengan September 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan, sebanyak 18 orang diamankan terkait kasus narkoba. “Para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus,” kata Wakapolres.
Adapun 18 tersangka tersebut lanjutnya, masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai, S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 206 saset dengan berat bruto sebanyak 211,64 gram,” terangnya.
Menurutnya, jika dirupiahkan 1 gram kisaran Rp2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp423.280.000. Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram per orang, maka jumlah barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba sebanyak 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 jiwa orang.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya.
Terkait kasus pembunuhan lanjut Wakapolres, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, diduga menghabisi nyawa korban FL (28) sesama warga setempat.
Kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 November 2024. “Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekira jam 01.00 Wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah korban,” kata Wakapolres.
Sebelum tersangka membunuh sambungnya, tersangka mencuri uang sebanyak Rp1 Juta rupiah milik korban yang disimpan di dalam lemari korban. Tersangka juga sempat memperkosa korban.
Saat kejadian itu, korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar di dinding dekat pintu dapur. “Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” terangnya.
Tersangka kemudian mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan mengayungkannya ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek dileher depan, luka dijari telunjuk kanan dan robek di bahu kanan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarungnya dan terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut,” tuturnya.
Akibat perbuatnnya, tersangka dikenakan, Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman penjara maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.*/MAN