RAYA – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Tolitoli menegaskan hanya 50 orang yang bisa dihadirkan ke KPU saat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli melakukan pencabutan nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tolitoli 2024.

“Kami membatasi massa yang dibawa oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, paling banyak 50 orang persatu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Ketua KPU Tolitoli, Junaidi kepada Sulteng Raya, Senin (23/9/2024).

Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli yang berkompetisi pada pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang masing-masing Amran Hi Yahya-Moh Besar Bantilan, Gunardi A Kama-Hamzah Mattaliti, Faisal Lahaja-Nurdin Najamuddin, Muhtar Deluma-Abdul Rahman Hi. Budding.

“Itulah nama keempat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli yang berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli pada Pilkada serentak 2024,” katanya.

Untuk proses pencabutan nomor urut semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli harus hadir dalam pelaksanaan ini, dan tidak bisa diwakili oleh siapa pun. Untuk pelaksanaan pencabutan Nomor urut akan dilaksanakan pukul 19.30 wita malam.

“Keempat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli wajib hadir serta tidak bisa diwakili oleh siapapun. Harapan kami, saat proses pencabutan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, aman dan tertib,” harapnya.TAM