SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menggugurkan salah satu bakal calon Bupati Parmout, H Amrullah.

Hal itu berdasarkan berita acara Nomor 686/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 disampaikan pada Sabtu malam (14/9/2024).

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa dokumen persyaratan calon bupati (Amrullah) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Parmout, Mohammad Iskandar Mardani mengatakan, Amrullah dinyatakan TMS karena pernah tersangkut perkara pidana pasal 170 ayat (1) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020.

Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah 5 tahun enam bulan penjara.
Iskandar menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024, bila bakal calon pernah tersangkut pidana dengan ancaman lima tahun penjara maka calon yang bersangkutan harus melewati masa jeda selama lima tahun.

“Berdasarkan hasil penelitian kami untuk persoalan bakal calon Bupati H Amrullah kami berpatokan pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkuatan hukum tetap tertanggal 30 Januari 2020, sehingga belum memenuhi masa jeda selama lima tahun,”ujar Iskandar melalui ponsel tadi malam.

Iskandar menyatakan, KPU Parmout siap bila pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut melakukan gugatan melalui Bawaslu. Namun demikian katanya hingga tadi malam belum ada pemberitahuan tertulis dari Bawaslu terkait adanya gugatan yang sudah teregistrasi terhadap KPU Parmout selaku termohon.

“Hingga saat ini (tadi malam, red) kami belum menerima pemberitahuan adanya gugatan selaku termohon yang sudah teregistrasi dari Bawaslu,”jelasnya.

Iskandar juga mengungkapkan terkait pergantian bakal pasangan calon yang diatur dalam pasal 126 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yakni karena meninggal dunia, berhalangan tetap dan tersangkut kasus pidana. Namun batas waktu pergantian pasangan tersebut hanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil perbaikan persyaratan calon yang oleh KPU yakni berakhir tanggal 16 september 2024 jam 23.59 WITA (tadi malam).

“Pergantian pasangan calon dimungkinkan dengan mengacu pada pasal 126 PKPU Nomor 8 tahun 2024. Itu berlaku pada semua bakal pasangan calon, bukan hanya pada bakal calon yang dinyatakan TMS,”ungkapnya.

Walaupun adanya kemungkinan gugatan yang akan disampaikan oleh bakal calon yang dinyatakan TMS, namun menurut Iskandar tahapan Pilkada tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024. AJI