SULTENG RAYA – Sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan razia/pengeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (10/9/2024).
Penggeledahan ini melibatkan Anggota Jaga Lapas Parigi, staf pengamanan dan dihadiri langsung oleh Kepala Sub seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), Rais, S.sos dan perwira piket, Putu Eri susanto. Sebelum melakukan kegiatan, petugas mengikuti apel yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Kamtib yang menyampaikan beberapa hal penting terkait kegiatan razia yang akan dilaksanakan.
Kasubsi Kamtib, Rais, S.sos yang turut hadir dan meninjau langsung jalannya razia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas. “Penggeledahan ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas Parigi,” ujar Rais.
Selama penggeledahan, seluruh warga binaan dikeluarkan satu per satu dari kamar hunian dan menjalani pemeriksaan badan oleh petugas. Sementara itu, petugas menggeledah setiap sudut kamar, termasuk perabotan yang ada, secara teliti.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang berbahaya dan terlarang. Barang-barang ini nantinya akan dimusnahkan secara kolektif bersama dengan barang-barang sitaan lainnya dari razia rutin.
Rais menegaskan, pelaksanaan razia ini merupakan bentuk upaya pencegahan dini terhadap gangguan kamtib di Lapas Parigi, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan “3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basics. “Razia ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas lingkungan lapas,” harapnya.*/YAT