SULTENG RAYA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri.
Kerjasama ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kekayaan intelektual melalui saluran yang disediakan oleh Bank Mandiri, yaitu Kopra Microsite.
Penandatangan PKS tersebut, ditandangani langsung oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto bersama Dadang Ramadhan Putratanto selaku Executive Vice President Bank Mandiri pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis program penegakan dan pelayanan hukum bidang KI di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali pada Sabtu (7/9/2024).
Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan DJKI. Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran PNPB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kekayaan intelektual.
Sementara, Dadang Ramadhan Putratanto, Executive Vice President Bank Mandiri menyambut baik kerja sama ini. “Kami sangat antusias dapat berkolaborasi dengan DJKI. Kerjasama ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah,” ujarnya.
Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng yang menyaksikan secara langsung menyambut baik atas kerja sama tersebut. Ia menilai kerjasama tersebut dapat memudahkan proses pembayaran PNBP pada proses layanan kekayaan intelektual. “Sangat baik, tentunya ini adalah upaya agar proses layanan kita dapat lebih cepat, optimal lagi,” kata Hermansyah Siregar.
Apalagi, kata dia, saat ini Bank Mandiri telah bertransformasi dengan baik, beradaptasi dengan menghadirkan layanan perbankan berbasis digital yang cepat dan mudah. “Buat kita jadi lebih optimis lagi, baik peningkatan perlindungan KI ataupun peningkatan kinerja PNBP,” jelas Hermansyah Siregar.*/YAT