SULTENG RAYA — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah, Komite Standar Akutansi Pemerintah (KSAP) dan Universitas Tadulako (Untad) bersinergi menyelenggarakan edukasi peningkatan kapasitas bertajuk KSAP Goes to Campus di Aula Fakultas Kedokteran Untad, Kota Palu, Kamis (5/9/2024).
KSAP Goes to Campus itu dikemas dalam kegiatan seminar dengan mengangkat tema “Konvergensi SAP-IPSAS” membahas topik spesifik PSAP 16 (Perjanjian Konsesi Jasa — Pemberi Konsesi) dan PSAP 17 (Properti Investasi), keduanya merupakan instrumen dalam pengelolaan akutansi keuangan pemerintah.
Kegiatan itu pula, melibatkan peserta dari ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Untad, penyelenggara pengelola Untad, dan perwakilan sejumlah instansi pemerintahan di Sulteng.
Rektor Untad, diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, dalam sambutannya, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu penting demi meningkatkan kualitas, keahlian, serta menyelaraskan apa yang diajarkan universitas, dengan apa yang ada di lapangan.
“Untuk mahasiswa yang sebagian besar dari fakultas ekonomi bisnis, tentunya ketika selesai studi, pasti akan bekerja berhubungan dengan keuangan. Ini meningkatkan pengetahuan pengelolaan keuangan pemerintah. Pengetahuan-pengetahuan seperti itu yang ingin disampaikan agar peserta, khususnya mahasiswa FEB Untad ini bisa paham, perlu ada pengetahuan yang lebih luas. Begitu juga dengan kita pengelolan universitas dan perwakilan-perwakilan pemerintahan,” katanya.
“Mahasiswa nantinya kalau sudah di dunia kerja, mungkin banyak yang bergelut di bidang itu. Pengelola universitas juga seperti itu, kita juga harus belajar,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Yuni Wibawa, kepada awak wartawan mengatakan, KSAP Goes to Campus tersebut merupakan perwujudan bagaimana DJPb, KSAP, dan Untad meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan Negara kepada peserta kegiatan.
“Narasumber utama kegiatan ini tepat sekali, karena KSAP ini independen yang merancang standar akutansi pemerintahan sehingga nanti bentuk laporan yang dituangkan itu, sesuai dengan standar, treatment akutansinya seperti apa, sehingga memenuhi kaidah. Sehingga, laporan keuangan yang dihasilkan handal dan dapat dipertanggungjawaban. Dan yang pokok adalah transparansi dalam proses penyelenggaraan keuangan negara yang akuntabel,” tuturnya.
Pada sambutan Kakanwil Yuni Wibawa, ia menyinggung ihwal action DJPb dalam mendorong Pemda untuk patuh menerapkan PSAP 16 dan PSAP 17. Diantaranya melakukan bimbingan teknis, melakukan pendampingan secara khusus.
“Ini untuk bisa betul-betul kita dampingi cara dalam proses menata-usahakan PSAP 16 dan PSAP 17 ini seperti apa. Kita kawal, bahwa setiap transaksi itu jangan sampai salah, atau tidak tepat,” katanya.
Ia mengatakan, laporan akutansi pemerintah wajib diketahui dan disusun dengan baik oleh Pemda dan penyelenggara anggaran Negara. Sebab, kata dia, hal itu akan memuara pada laporan yang akan dijadikan pertanggungjawaban sejauh mana penggunaan anggaran mengelolanya dengan baik.
“Itu dikonsolidasi, digabung yang ujungnya ada undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun tersebut. Jadi itu sangat penting,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan itu, DJPb Sulteng menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang tersebut yakni; Dwi Martani selaku Wakil Ketua Komite Kerja KSAP, Didied Ari dari KSAP, dan Andi Ahmad Rivai selaku Kabid PAPK DJPb Sulteng. RHT