RAYA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 Tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, telah mengubah konstalasi politik di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Parigi Moutong ().

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parmout yang awalnya diprediksi hanya akan diikuti oleh tiga pasang, pasca keluarnya putusan MK berubah menjadi lima pasang.

Kelima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Parmout yang dipastikan akan mendaftar di tersebut terdiri dari pasangan M -Ardi yang diusung oleh , dan , pasangan Badrun Nggai-Muslih diusung oleh Gerindra dan PPP, kemudian pasangan Moh. Nur Dg Rahmatu – Arman Maulana yang diusung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Selanjutnya pasangan Erwin Burase-Sahid diusung oleh Partai Golkar dan Perindo, serta pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid yang diusung Partai Nasdem, Gelora dan PSI.

Komisioner KPU Parmout, Iskandar Mardani mengatakan, Liaison Officer (LO) kelima pasangan itu telah mengkonfirmasi ke KPU Parmout terkait kesiapannya untuk melakukan pendaftaran.

“LO lima pasang calon telah melakukan konfirmasi ke kami tentang kesiapan mereka untuk melakukan pendaftaran. Dari lima pasangan tersebut satu pasangan akan mendaftar pada hari kedua Rabu (28/8/2024) dan empat pasangan lainnya akan mendaftar di hari terakhir, Kamis (29/8/2024),”ujar Iskandar menjawab pertanyaan wartawan media ini tadi malam.

Iskandar juga memastikan bahwa pihaknya telah siap menerima rombongan pasangan calon yang akan mendaftar. Bahkan katanya sudah dilakukan gladi bersama pihak kepolisian Parmout terkait prosesi pendaftaran pasangan calon.

“Rombongan pasangan calon yang akan mendaftar kami batasi hanya 100 orang yang bisa masuk di area kantor KPU. Rinciannya 25 orang yang masuk ke aula mengikuti proses pendaftaran terdiri dari ketua dan sekretaris parpol pengusung, LO dan admin serta pengurus parpol lainnya. Sedangkan 75 orang lainnya kami siapkan tenda disamping aula,”jelasnya.

Iskandar juga menambahkan, sebelum datang ke KPU, harus dipastikan bahwa seluruh dokumen yang menjadi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sudah terinput di Sistem Pencalonan (Silon). Karenanya terkait hal itu KPU Parmout membuka ruang komunikasi dengan LO pasangan calon melalui Helpdesk Pilkada maupun secara langsung dengan komisioner KPU Parmout. AJI