SULTENG RAYA – Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Umar Hanase meminta kepada semua pihak menghormati dan menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan dalam menyikapi dinamika politik pasca Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Katanya, seharusnya Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan tersebut.
Langkah dan keputusan DPR dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah sangat tidak tepat. “Langkah DPR tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan hukum di Indonesia yang dapat menimbulkan masalah sistem ketatanegaraan termasuk dalam kontestasi Pilkada 2024,”sebutnya, Jumat (23/8/2024).
Katanya, reaksi publik yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa langkah yang ditempuh oleh DPR bertentangan dengan aspirasi rakyat, sehingga dapat mengganggu kondusifitas dalam kehidupan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan responsif terhadap kondisi massa, akademisi, dan mahasiswa hingga turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan, agar tidak terjadi gejolak lebih besar yang dapat mengganggu stabilitas negara.
Lebih lanjut akademisi Unismuh Palu mengatakan, kekuasaan terletak pada tiga lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maka harapan Masyarakat ketiga lembaga tersebut semestinya bersinergi, bukan malah saling membenturkan regulasi atau perundang-undangan.
“Pemerintah dan DPR sebagai penyelenggara negara harus menghormati dan melaksanakan Putusan MK sebagai upaya penegakan hukum serta memenuhi aspirasi masyarakat dalam berdemokrasi,”sebutnya.*ENG