SULTENG RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Aula Kaili lantai 6, Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kamis (15/8/2024).
Penandatanganan Perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Minje Wattu.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan, MoU itu merupakan bagian dari sinergitas antara Kejati Sulteng dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulteng sebagaimana Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah yaitu 19 (sembilan belas) Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan Termasuk Ketua DJSN Tingkat Pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kajati Bambang Hariyanto.
Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas termuat dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, yang didalamnya mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, Kejati beserta jajaran Kejaksaan Negeri di Sulteng, mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres itu. Selanjutnya, ia menambahkan, selaku kepala Kajati Sulteng sekaligus sebagai Ketua Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjasan Provinsi Sulteng, menyampaikan kepada segenap jajaran untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan demi terciptanya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulteng, baik bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk Tenaga Kerja Non ASN, Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan).
“Semoga kerja keras dan sinergitas selama ini dan kedepannya dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja,” ujar Kajati Sulteng.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Andi Syamsu Rijal menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia umumnya dan Sulteng khususnya, baik pekerja formal maupun informal.
“Kami sampai saat ini terus berupaya agar universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulteng bisa terwujud. Nah, karena itu kita butuh keterlibatan semua pihak khususnya dari Kejati, dimana harapannya melalui MoU ini sinergitas antara BPJamsostek dan Kejati bisa semakin kuat dan semua pekerja bisa terlindungi,” tutupnya. */JAN