SULTENG RAYA – Pasangan calon perseorangan, Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu kandas menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun 2024.
Kandasnya pasangan ini tidak mampu mencukupkan syarat minimal dukungan masyarakat melalui KTP.
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Parmout tahun 2024 di aula kantor KPU Parmout, Sabtu malam (17/8/2024).
Ketua KPU Parmout, Ariyana yang memimpin rapat pleno tersebut mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, jumlah dukungan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu dan kedua pasangan Osgar-Alina hanyasebanyak 10.605 dukungan yang tersebar di 23 kecamatan. Jumlah tersebut kurang dari syarat minimal calon perseorangan sebanyak 27.768 dukungan.
“Dengan demikian pasangan calon perseorangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024,”ujar Ariyana.
Hasil akhir verifikasi faktual pasangan tersebut berdasarkan berita acara KPU Parmout Nomor: 479/PL.02.2-BA/7208/2024, tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Dengan kandasnya pasangan Osgar-Alina, maka dipastikan Pilkada Parmout tahun 2024 tidak akan diikuti pasangan dari jalur perseorangan. Pasalnya dua pasangan dari jalur perseorangan semuanya telah dinyatakan TMS. Sebelumnya pada verfak kesatu pasangan perseorangan lainnya, yakni Isram Said Lolo-Nasar Pakaya sudah dinyatakan TMS. AJI