SULTENG RAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Manado dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, dan RCEO BRI Regional Office Manado, Luthfi Iskandar, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (19/7/2024).

Pada kesempatan itu, BRI Manado juga langsung melanjutkan penandatanganan PKS antara BRI Branch Office yang ada di kabupaten-kabupaten di Sulteng dengan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja masing-masing.

Dalam sambutannya, RCEO BRI Regional Office Manado, Luthfi Iskandar mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin.   Hal itu, kata dia, akan memperkuat ikatan kerja sama terhadap dua lembaga dalam rangka perbaikan aset perseroan, di wilayah kerja BRI di Sulteng.

“Kerja sama ini membuat ikatan lebih kuat. Ini untuk semua wilayah di Sulteng. Ini bisa lebih memacu penanganan hukum, tidak hanya sebatas dengan somasi-somasi kecil, tapi ke yang lebih besar. Sekali lagi, kami sampaikan terima kasih,” katanya.

Dikatakan Luthfi, penandatanganan serupa juga akan dilakukan di provinsi lain, di wilayah kerja BRI Regional Office Manado seperti di Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan Gorontalo.

Sementara itu, Kajati Sulteng, Bambang Hariyanto, PKS itu memiliki makna strategis memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi perbankan sebagai bagian dari sinergitas, mendampingi pelaksanaan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Sulteng.

“Saya percaya bahwa, kerja sama ini tidak hanya memperkokoh upaya penegakan hukum. Tetapi, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang professional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kajati Sulteng menjelaskan, undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya, sedang Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang berdasarkan undang-undang no. 11 tanun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia melaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.

“Dalam kewenangannya, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan badan usaha milik negara. Kerja sama ini bukan hanya sebatas seremonial atau formalitas saja, tetapi sebuah manifestasi dari semangat kebersamaan kita untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Di-era penuh tantangan ini, lanjutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berada di garda terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil BRI adalah langkah yang tepat, langkah yang adil, dan langkah yang berpihak pada kepentingan bangsa.

“Saya sangat optimis, dengan dukungan hukum yang kuat, BRI akan mampu menjalankan perannya dengan lebih optimal, dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dan pada saat yang sama, juga turut serta dalam menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Sulteng,” tutup Kajati Bambang Hariyanto. RHT