SULTENG RAYA – Salah seorang mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Lukman Hakim, S.H melontarkan kritikan keras soal aturan larangan jilbab yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Lukman Hakim melalui rilisnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp Sulteng Raya pada Kamis (15/8/2024) mengatakan, pelarangan untuk memakai hijab dalam momentum pengukuhan Paskibraka tahun 2024 sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan juga perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an yang salah satu ayatnya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59 yang artinya “Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
“Saya atas nama Lukman Hakim selaku Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu mengecam dengan adanya pelarangan menggunakan jilbab untuk wanita muslimah petugas Paskibraka tahun 2024 dan menganggap aturan tentang keseragaman ini tidak pancasilais karena menggugurkan hak melaksanakan ajaran Agama dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Lukman.
Menurut mantan Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulteng itu, bahwa seharusnya jika ada aturan yang melarang untuk menggunakan hijab dalam kegiatan atau momentum apapun maka aturan itu wajib ditiadakan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan seharusnya aturan tersebut batal demi hukum karena Pancasila adalah sumber hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Seharusnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi lembaga panutan untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila bukan berubah menjadi Bahan Pembodohan Ideologi Pancasila,” ujar pria kelahiran Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat itu.
Lukman juga menambahkan, saat ini merdeka hanya kata-kata yang indah namun pada realitasnya tidaklah demikian, sebab momentum bulan kemerdekaan yaitu 17 Agustus 2024 terjadi sesuatu yang sifatnya diskriminatif dan kehilangan esensi dari makna kemerdekaan.
“Maka mari refleksi kembali apa arti dari kebhinekaan yang sesungguhnya? apakah tafsir dari kebhinekaan masih perlu tafsiran dari masing-masing individu? saya pikir semua telah mengetahui apa arti Bhinneka Tunggal Ika,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar di berbagai media sosial terkait petugas Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 bagi perempuan muslimah yang berhijab diimbau untuk melepaskan hijabnya hanya karena alasan aturan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, bahkan mirisnya hanya alasan keseragaman.*/YAT