SULTENG RAYA – Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulteng mendesak pemerintah agar mengembalikan peran Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di daerah untuk menyalurkan kebutuhan pertanian terutama Pupuk Bersubsidi.
Peran tersebut sempat diperankan oleh KUD, setiap KUD di kecamatan diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani, sehingga dapat dipastikan setiap petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan masing-masing baik petani kebun, maupun petani sawah.
Namun pascareformasi, peran tersebut dihilangkan pemerintah, bahkan kini terkesan melupakan Koperasi Unit Desa yang puluhan tahun tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat pedesaan.
Kini penyaluran pupuk bersubsidi ditender oleh pemerintah secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS) dan terbuka untuk umum. Pendaftaran calon Distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pascadilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.
Pemerintah juga memberlakukan syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Menurut Sekretaris Puskud Sulteng, Moh. Rahli saat penyaluran pupuk bersubsidi masih ditangani KUD, masyarakat tidak pernah kedengaran mengeluh karena tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, namun kini keluhan itu menjadi hal utama bagi masyarakat petani kebun maupun masyarakat petani sawah, karena telah terjadi kelangkaan.
“Terjadi kelangkaan, karena jumlah pupuk yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat petani, karena penyaluran pupuk bersubsidi saat ini hanya berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per-kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota,” sebutnya, Jumat (9/8/2024).
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah dapat mengembalikan peran tersebut sekaligus sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali gairah koperasi di masyarakat, terutama KUD yang berpraktek di ekonomi kerakyatan, berputar di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Mengingat pascaperan tersebut dicabut, satu persatu KUD di daerah berguguran, karena para pengelolah kebingungan mau mengelolah jenis usaha, sebab tidak ada petunjuk dari pemerintah sebagai salah satu pembina. “Dari 152 KUD anggota Puskud Sulteng, kini tersisa 20 persen atau 30 persen yang masih beroperasi, itupun hanya sekadar untuk bertahan untuk hidup,” katanya.ENG