RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba, melaksanakan rapat koordinasi kegiatan pra-sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) di Aula , Jalan Undata, , Senin (5/8/2024).


Kepala DKP Sulteng, mengatakan, sertifikasi CPIB merupakan kewajiban dari unit perbenihan yang menghasilkan benih ikan/udang sesuai dengan regulasi. Kata dia, hal yang penting harus diperhatikan pada item CPIB yakni adanya “komitmen pimpinan puncak” dalam pelaksanaan Pra-Sertifikasi dan Sertifikasi CPIB.


Dikatakannya, kegiatan sertifikasi CPIB nantinya, dilaksanakan dengan persyaratan awal telah melaksanakan kegiatan pembenihan minimal satu sikulus, memiliki NIB bagi pelaku usaha swasta/perorangan, Surat Keputusan dari Gubernur/Bupati bagi Instansi Pemerintah.


“Unit pembenihan yang akan di Sertifikasi CPIB dapat mengajukan Permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan menyampaikan Dokumen Permohonan Sertifikasi CPIB dan lampiranya seperti SPO, Umum. Lay out pembenihan, Sertifkat MPM, SKA Ikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sulteng Raya, Selasa (6/8/2024).


Kemudian, kata dia, unit pembenihan/UPTD harus memiliki Manager Pengendali Mutu (MPM) dan MPM tidak merangkap sebagai penanggungjawab produksi.
Setiap unit pembenihan, UPTD/BBI diwajibkan melakukan pengujian kwalitas air (Kadmium = Cd), (Timbal = Pb), (Merkuri = Hg) pada laboratorium yang terakreditasi KAN.


Pengambilan air sampel untuk diuji dilaboratorium dilakukan pada pagi hari (pukul 05.00 WITA-07.00 WITA) dengan jumlah sampel air sebanyak sembilan sampel air terdiri dari tiga sampel air hulu (Inlet), tiga sampel air proses Produksi dan tiga sampel air limbah (IPAL).


Kemudian, Unit Pembenihan/UPTD yang telah mengajukan permohonan sertifikasi CPIB untuk segera dilakukan Pra Sertifikasi/Audit Pendahuluan oleh Tim Auditor DKP Sulteng berupa dilakukan Penilaian Kesesuaian (Pemeriksaan Lapangan dan Verifikasi Dokumen).


“Ini merupakan kewajiban bagia pelaku usaha perbenihan dalam memproduksi benih yang unggul dan bermutu masih sangat rendah sehingga diwajibkan penerapan sertifikasi CPIB,” tutup Kadis. RHT