SULTENG RAYA – Para pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parmout) jalur perseorangan, Isram Said Lolo dan Nasar (Isram-Nasar) melakukan aksi unjukrasa di kantor Bawaslu dan KPU Parmout, Rabu sore (31/7/2024).
Aksi unjukrasa itu dilakukan sebagai bentuk protes setelah pasangan Isram-Nasir dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Parmout sehingga tidak bisa meneruskan langkahnya pada verifikasi tahap selanjutnya.
Massa aksi yang jumlah sekitar 30-an orang tersebut awalnya mendatangi kantor Bawaslu Parmout yang kebetulan letaknya bersebelahan dengan rumah milik Isram Said yang menjadi termpat berkumpulnya massa aksi.
Dengan pengawalan aparat kepolisian, korlap aksi menyampaikan orasi yang menolak keputusan KPU Parmout yang telah menggagalkan pasangan Isram-Nasar bertarung pada Pilkada Parmout 27 November 2024 mendatang. Setelah melakukan pembakaran ban bekas, pengunjukrasa juga memberikan saschet minuman tolak angin kepada anggota Bawaslu sebagai simbol agar anggota Bawaslu tidak “masuk angin” dalam pengambilan keputusan terkait persoalan tersebut.
Setelah melakukan unjukrasa di kantor Bawaslu, massa melanjutkan aksinya ke kantor KPU Parmout.
Calon wakil bupati, Nasar Pakaya yang menjadi korlap dalam aksi tersebut dalam orasinya mendesak KPU Parmout untuk mencabut kembali keputusannya yang telah men-TMS-kan pasangan Isram-Nasar.
“Kami memberi waktu tiga hari kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk memberikan klarifikasi kepada kami,”tegasnya.
Nasar mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses verifikasi syarat dukungan KTP kepada pasangan Isram-Nasar. Pasalnya dari 40 ribu lebih dukungan KTP yang diajukan pada verifikasi tahap II, hanya 3.000-an lebih yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Anehnya kata Nasar, ada pasangan perseorangan lain yang langsung diloloskan padahal katanya tidak ada tim suksesnya di lapangan.
Nasar juga mengungkapkan, waktu tiga hari yang diberikan pasca terbitnya keputusan KPU untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu ternyata tidak digunakan. Dia beralasan berdasarkan yurisprudensi Pilkada Parmout tahun 2018, pernah terjadi calon perseorangan Anwar H Saing yang mengalami hal serupa melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Ditingkat Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Anwar H Saing dinyatakan menang, namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung, Anwar H Saing dinyatakan kalah karena masih berstatus calon bupati.
Dalam aksi unjukrasa tersebut sempat terjadi ketegangan antara pengunjukrasa dengan anggota kepolisian. Pasalnya pengunjukrasa memaksa masuk ke halaman kantor KPU Parmout, namun dicegah oleh pihak keamanan. Aksi unjukrasa itu berakhir setelah Isram Said Lolo menyampaikan orasi lalu mengajak para pendukungnya untuk membubarkan diri. AJI