SULTENG RAYA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parmout) jalur perseorangan, Isram Said Lolo, S.Ag dan Nasar, S. Pd (Isram-Nasir) terpental dari persaingan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Isram-Nasar dipastikan terpental setelah KPU Parmout mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parmout pada rapat pleno di aula kantor KPU Parmout, Minggu sore (28/7/2024).
Ketua KPU Parmout, Ariyana yang memimpin rapat pleno tersebut menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan Isram-Nasar sejumlah 3.289 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 17.129 orang. Jumlah dukungan hasil verifikasi tersebut tersebar di 0 kecamatan. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.
“Dengan demikian status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kedua,”ujar Ariyana.
Sementara bapaslon perseorangan lainnya, Dr Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA.PN dan Dra Hj Alina A. Deu, Msi (Osgar-Alina) dipastikan masih berlanjut pada verifikasi tahap selanjutnya.
Ariyana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan Osgar-Alina sejumlah 22.002 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 19,646 orang. Jumlah dukungan hasil verifikasi tersebut tersebar di 0 kecamatan. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.
“Dengan demikian status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua,”jelas Ariyana.
Ariyana juga menjelaskan dalam proses verifikasi administrasi tersebut, KPU Parmout telah melakukan kegiatan berupa pemeriksaan kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B,1-KWK perseorangan, fotocopy KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan data pendukung yang diinput ke dalam silon.
KPU Parmout juga memastikan bahwa formulir Model B,1-KWK perseorangan ditandatangani oleh pendukung.
Selain itu KPU Parmout juga memastikan tentang status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih dan/atau memiliki hak pilih. KPU Parmout juga memeriksa kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan dan pemenuhan syarat status pekerjaan. Selain itu KPU juga memeriksa surat pernyataan identitas pendukung bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotocopy KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak memenuhi syarat dan kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Parmout, Herman Saputra pada kesempatan tersebut menyampaikan, bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti verifikasi tahap selanjutnya dapat mengajukan permohonan sengketa melalui Bawaslu Parmout. Sesuai mekanismenya, Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari kepada bapaslon untuk mengajukan gugatan, dan diberi waktu tiga hari berikutnya kepada yang mengajukan gugatan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan jika persyaratan gugatan yang diajukan belum dinyatakan lengkap.
Bakal calon Bupati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Isram Said dengan tegas menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan sengketa ke Bawaslu sesuai aturan dengan mekanisme yang berlaku. Dia menyatakan belum menerima keputusan KPU Parmout tersebut karena menurut syarat dukungan yang diajukannya sebanyak 43 ribu lebih dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 40 ribu lebih menurutnya tidak rasional. AJI