SULTENG RAYA -Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp1,8 Miliar dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
“Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menjawab konfirmasi awak media di Palu melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/7/2024).
Kabidhumas juga menyebut, ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 tersangka. “Berkas perkara pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” sebutnya.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengungkapkan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024. “Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan Jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Kabidhumas menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini. Dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.
“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka,” ujar Djoko.
“Jadi syarat penahanan dalam undang undang hanya subyektif dan obyektif. Bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL,” jelasnya.*/YAT