SULTENG RAYA –Bawaslu Kota Palu menyarankan kepada KPU Kota Palu untuk melakukan Perbaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada 2024. Saran tersebut disampaikan Bawaslu melalui surat Nomor: 097/PM.00.02/K.ST-11/07/2024 yang dikeluarkan jelang akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan oleh  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kota Palu.

“Saran perbaikan ini dihimpun dari hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan terhadap proses pelaksanaan Coklit yang telah diselenggarakan di wilayah Kota Palu,” jelas Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2024).

Menurut Agussalim, setidaknya terdapat delapan poin krusial yang disarankan untuk segera diperbaiki oleh KPU Kota Palu. Pertama, masih terdapat pemilih yang belum di Coklit, kemudian kedua, Pemilih yang belum di Coklit namun sudah ditempel stiker Coklit. Ketiga, Pemilih yang mendapatkan penempatan TPS yang tidak sesuai, poin keempat, Pemilih dalam satu Kartu Keluarga ditemukan terpisah dalam satu TPS. Poin kelima, ditemukan seorang bayi berusia lima tahun tercoklit, keenam, pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara namun belum dicoklit. Selanjutnya, poin ketujuh, tidak terisinya seluruh elemen kolom stiker, dan kedelapan, ditemukan stiker Coklit yang sudah tidak melekat pada rumah warga.

“Secara rinci, Bawaslu Kota Palu juga telah melampirkan data-data tersebut dalam lampiran dari saran perbaikan itu,”kata Agussalim Wahid.

Selama tahapan coklit, dan sebelum di berikannya saran perbaikan, Bawaslu Kota Palu telah mengelurkan sebanyak 4 imbauan kepada KPU Kota Palu dalam rangka pencegahan dini pelanggaran Pemilihan. Salah satu imbauannya membahas potensi kerawanan pada pelaksaan Coklit. Secara rinci, Bawaslu Kota Palu juga telah melampirkan data-data tersebut dalam lampiran dari saran perbaikan tersebut.

“Bawaslu Kota Palu juga terus mengimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat,” imbau Agussalim Wahid. *WAN