SULTENG RAYA –  Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi dua   Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru kepada sejumlah stakeholder demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dua PKPU yang disosialisasikan adalah PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kemudian PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi ini yang diikuti puluhan peserta dari perwakilan partai politik, ormas, mahasiswa, media dan sejumlah stakeholder lainnya dilaksanakan di Hotel Aston Palu, Rabu (24/7/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng, Christian Adiputra Oruwo,  mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Christian Adiputra Oruwo yang juga tampil sebagai narasumber sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 menjelaskan, saat ini tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU adalah tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Hingga saat ini, dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur Sulteng. Namun, di pemilihan bupati/wakil bupati, setidaknya ada empat pasangan calon perseorangan yang sedang di proses menuju tahap verifikasi faktual kedua. Empat paslon itu terdapat di Kabupaten Tojo Una-una satu paslon, Kabupaten Parigi Moutong dua paslon dan Kabupaten Banggai Laut satu paslon.

Pemateri lainnya dalam kegiatan itu adalah Komisioner KPU Sulteng, Dirwansyah Putra yang   mensosialisakan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. WAN