SULTENG RAYA – Polemik surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah terhadap kewaspadaan penyakit Antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Rumanisia asal Provinsi Gorontalo, menjadi perhatian serius kedua pemerintah daerah.

Setelah dilakukan koordinasi kedua pemerintah provinsi, SE larangan sementara pemasukan ternak ruminansia dari Provinsi Gorontalo yang dikeluarkan Gubernur Rusdy Mastura dicabut.

Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan SE Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit antraks.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh oleh Tim Teknis Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Tengah. Kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyebaran penyakit antraks dari ternak asal Gorontalo tidak lagi mengkhawatirkan.

Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah Dr Hj Rohani Mastura dalam pers rilisnya menjelaskan, langkah itu diambil setelah mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Belajar dari pencabutan SE penutupan sementara pemasukan ternak Rumanisia asal Provinsi Gorontalo, Gubernur berharap pejabat harus menerapkan unsur hati-hati mengeluarkan telaah staf ke pimpinan, terlebih berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

 ‘’Bapak gubernur telah mencabut surat edaran itu. Akan dievaluasi telaah staf tersebut. Kita diminta Pak gubernur berhati-hati walaupun tujuannya kewaspadaan. Hubungan dengan provinsi lain dan masyarakat petani, peternak antarwilayah. Kami berharap tidak ada lagi polemik. Pak gubernur sudah berkoordinasi dengan Pemprov Gorontalo,’’ terang Rohani.

Rohani juga telah melaporkan ke gubernur kronologis terbitnya SE yang kurang koordinatif hingga mengundang polemik. Ia bahkan saat ini meneliti nomor surat SE yang janggal. ‘’Sebelumnya saya juga merasa kurang diajak koordinasi dan dilapori ini surat tujuannya apa, kemana, apa nanti dampaknya. Disodori begitu saja,’’ terangnya.

“Dengan terbitnya surat pencabutan SE larangan sapi Gorontalo ke Sulteng sudah tidak berlaku. Ke depan kami akan memantau langsung pelaksanaan pencabutan SE itu di lapangan,” terangnya.

PEMPROV GORONTALO APRESIASI

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura yang mencabut Surat Edaran Nomor 8 tahun 2024. Surat tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia Asal Provinsi Gorontalo itu sempat menjadi kontroversi beberapa hari terakhir.

“Atas nama Bapak Gubernur, pemerintah dan masyarakat Gorontalo mengapresiasi langkah Bapak Gubernur Sulteng yang dengan cepat mencabut SE 8 Tahun 2024. Butuh kebesaran hati untuk melakukannya dan sudah dilakukan,” kata Kadis Pertanian Muljady D. Mario, Jumat (19/7/2024).

Pencabutan SE Gubernur Sulteng sekaligus mengakhiri polemik di masyarakat beberapa hari terakhir. Ia berharap para peternak bisa leluasa menjual dan mengirim sapi serta masyarakat tidak khawatir mengkonsumsi daging.

“Pencabutan SE ini sangat penting artinya buat Provinsi Gorontalo untuk memberi kepastian hukum dan rasa tenang bagi peternak dan warga. Mudah mudahan ini jadi pelajaran penting bagi kedua daerah,” imbuhnya.

Dikatakan Muljady, hubungan baik antara Gorontalo dan Sulteng harus terus harmonis. Gorontalo dan Sulteng hanya terpisah secara administrasi dan geografis, namun perpaduan budaya, suku, agama dan ras sudah terjalin lama antar kedua daerah bertetangga.

 “Ke depan perlu dibangun dan ditingkatkan koordinasi serta komunikasi antara kedua daerah. Apalagi kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah berdampak luas lintas daerah,” katanya.

Sebelumnya Pemprov Gorontalo menyayangkan larangan itu dan memastikan ternak di Gorontalo tidak ada yang terjangkit antraks.

“Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kasus antraks di Gorontalo,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan Provinsi Gorontalo, Muljady Daeng Mario, Rabu (17/7/2024).

Muljady mengatakan surat edaran tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Senin (1/7/2024). Surat bernomor 8 Tahun 2024 berisi tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Gorontalo.

Dia menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu telah meresahkan hingga berdampak buruk bagi masyarakat Gorontalo. Apalagi Gorontalo merupakan daerah pemasok sapi ke banyak daerah di Indonesia.

“Surat edaran juga sangat merugikan Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain Balikpapan dan Tarakan dan bahkan juga ke wilayah Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Utara,” tambahnya.

Menurut Muljady, Dinas Pertanian senantiasa melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif. Dari keseluruhan hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 sampai 2024 dinyatakan negatif antraks.

“Sepanjang dilakukan uji Antraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak Tahun 2021 sejumlah 3.129 sampel, Tahun 2022 sejumlah 3.436 sampel, Tahun 2023 sejumlah 5.449 sampel dan Tahun 2024 (Jan-Juli) sejumlah 3.919 sampel semua menunjukkan hasil uji negatif antraks,” ungkapnya.

Muljady memastikan ternak yang di Gorontalo aman dari penyakit antraks. Dia mengimbau dengan informasi yang beredar di media sosial masyarakat Gorontalo tidak termakan isu tersebut.

“Saat ini, Gorontalo aman dari penyakit antraks. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat Gorontalo pada khususnya bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo untuk tidak termakan isu yang meresahkan tersebut karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya. */DTC/TMU