SULTENG RAYA-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, bersama Kasat Lantas Polresta Palu, melakukan pertemuan bersama seluruh Kepala SMP di Kota Palu, di Aula SMPN 1 Palu, Kamis, 18 Juli 2024.
Pertemuan itu dalam rangka penguatan kepada para Kepala SMP Kota Palu, tentang larangan terhadap siswa membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.
Baru-baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi para peserta didik ke sekolah.
Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dikbud, Hardi, S.Pd., M.Pd., dan ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Palu.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya, membawa kendaraan bermotor ke sekolah. “Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” tegas Kadisdikbud Palu, Hardi, di dalam isi surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam edaran itu, Hardi menegaskan, para orang tua juga diimbau untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan ke sekolah.
Langkah ini diambil menyusul kecelakaan yang terjadi belum lama ini di Jalan Munifrahman, Kota Palu, yang melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai oleh peserta didik dengan sebuah truk. Insiden tersebut menyoroti pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama bagi anak-anak usia sekolah.
Pemerintah Kota Palu berharap dengan adanya larangan ini, risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan peserta didik dapat diminimalisir.
Dinas Dikbud Palu, juga mengajak seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua, untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.
Larangan ini diharapkan, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di kalangan peserta didik, serta menumbuhkan tanggung jawab bersama antara sekolah dan orang tua dalam menjaga keamanan anak-anak selama berada di luar rumah.*ENG