SULTENG RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala membentuk 30 Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terdiri perwakilan unsur pemerintah, pendidikan, masyarakat, dan swasta.

Ke 30 peserta tersebut dinyatakan telah resmi sebagai penggiat P4GN di Kabupaten Donggala setelah dikukuhkan oleh Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, SH., MH ditandai dengan pemasangan PIN kepada perwakilan peserta sekaligus penyerahan sertifikat.

Sebelumnya, mereka ini telah melewati Bimbingan Teknis (Bimtek) selama dua hari di salah satu hotel di Kota Palu, dari tanggal 8 sampai 9 Juli 2024. Serta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber yang ahli di bidang masing-masing, mulai dari praktisi hingga akademisi.

Kepala BNN Kabupaten Donggala, Khrisna Anggara, SH., MH saat penutupan mengucapkan terimakasih kepada para narasumber yang sudah berkenan meluangkan waktunya mengisi materi di kegiatan tersebut, juga kepada 30 peserta yang telah disematkan PIN dan diserahkan sertifikat artinya mereka ini  sudah sah sebagai penggiat P4GN.

Kata kaban, penyematan PIN dan penyerahan sertifikat bukanlah akhir dari rangkaian kegiatan, melainkan ini adalah awal dari langkah besar yang akan dilakuan secara bersama oleh para penggiat di tempat masing-masing, guna melakukan penyelamatan masyarakat korban dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus melakukan upaya pencegahan peredaran gelap narkoba.

Ke 30 penggiat itu telah mendapatkan tugas dan kepercayaan dari pimpinan masing-masing, artinya tugas dan kepercayaan itu harus betul-betul dijalankan dan dijaga, karena pembentukan penggiat ini tidak serta merta begitu saja, melainkan melalui proses panjang, dimulai dari pemetakaan persoalan P4GN di Kabupaten Donggala dihadiri oleh para pimpinan instansi pemerintah dan swasta di kabupaten itu.

“Dari pemetaan itulah, sehingga para pimpinan instansi masing-masing mengutus perwakilannya yang saat ini menjadi penggiat, untuk melakukan langkah-langkah besar menyelamatkan masyarakat dan generasi dari penyalahgunaan narkoba, minimal di tempat kerja, lingkungan , dan keluarga masing-masing,”sebut kaban.

Katanya, menjadi penggiat P4GN tidak harus menjadi penyuluh, namun bisa menjadi konten creator dengan memanfaatkan media sosial untuk mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk dapat melalui kegiatan-kegiatan yang ada, tinggal menyesauikan dengan tingkat kreatifitas masing-masing.

Kaban juga memastikan, para penggiat tersebut secara berkala akan dimonitoring oleh BNN Kabupaten Donggala untuk mengetahui sejauh mana aktifitas yang sudah dilakukan oleh para penggiat tersebut. “Terkait materi P4GN, staf BNN Donggala selalu siap untuk membantu,”sebut kaban.

Perwakilan Narasumber, Masudin Radja, S.Sit., M.Kes., C.Ht mengingatkan kepada para penggiat agar rencana aksi yang telah disusun jangan sampai hanya sebatas tulisan tanpa aksi, jangan sampai hanya menjadi dokumen, karena dua hari masa pelatihan itu dinilai cukup sebagai bekal untuk melakukan aksi. ENG