RAYA – Satuan Reserse Narkoba Poso melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) jenis di ruangan Sat Resnarkoba Polres Poso, Kamis (4/7/2024).

Sebagai bentuk transparansi, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasat Res Narkoba, Kasat Tahti, Kanit Idik Sat resnarkoba, Panitera Muda Pengadilan Negeri Poso, Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, serta pihak Kejaksaan Negeri Poso.

Menariknya, proses pemusnahan juga  dihadiri para  tersangka sebagai pemilik barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kasat Narkoba beserta instansi terkait yang hadir.

Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Muliadi, SH menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pemberkasan perkara narkotika yang ditangani oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Poso.

“Pada kesempatan ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 70,96 gram, yang sudah terpisah menjadi 21 paket. Barang bukti ini berhasil disita dari tiga orang tersangka,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Muliadi, SH.

Lebih lanjut kata Kasat,  pemusnahan barang terlarang dilakukan dengan cara diblender dicampur air, bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut hancur dan tidak tersisa. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Poso.

“Pemusnahan barang-barang terlarang ini dilakukan dengan cara diblender dicampur air dan cairan disinfektan, demi memastikan hancur tidak tersisa dan tidak bisa di pakai kembali, selanjutnya di buang ke dalam saluran pembuangan,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Pihak kepolisian berharap, dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat. SYAM