SULTENG RAYA – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM, mengingatkan kepada para dosen di kampus biru agar tidak melalaikan tugas memasukkan Beban Kerja Dosen (BKD) ke dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister).

Hal ini merupakan kewajiban dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dalam periode tertentu. Secara detail, kewajiban ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.

BKD merupakan beban SKS dosen dalam melaksanakan Tri Dharma yang mencakup tugas pokok, tugas tambahan, dan kewajiban khusus (Lektor Kepala dan Guru Besar). Prof. Rajindra menyampaikan pesan ini saat melakukan pelantikan sejumlah pejabat di kampus tersebut pada Selasa (25/6/2024). Mengingat masih ada dosen di kampus ini yang melalaikan tugas tersebut, yang sangat disayangkan oleh Prof. Rajindra.

Sebagai bentuk sanksi, Prof. Rajindra menegaskan bahwa dosen yang tidak memenuhi kewajibannya memasukkan BKD tidak akan dibayarkan honornya. “Jangan bayarkan honornya dosen yang tidak memasukkan BKD-nya, karena apa yang mau dibayarkan? Dosen yang menguji jelas dibayarkan, ini apa yang mau dibayarkan,” tegas Prof. Rajindra.

Lebih lanjut, Prof. Rajindra menyebutkan bahwa saat ini semua proses sudah berbasis sistem Sister, sehingga dosen wajib mengisi sistem tersebut. “Kalau ada kekurangan nanti kita bicarakan dan cari solusinya,” tambahnya.

Prof. Rajindra berharap dengan adanya sistem ini, para dosen dapat lebih disiplin dan memenuhi kewajibannya dalam memasukkan BKD, sehingga proses akademik di Unismuh Palu dapat berjalan dengan lebih baik dan teratur.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rajindra juga menekankan pentingnya peran dosen dalam menjaga kualitas pendidikan di Unismuh Palu. Menurutnya, dosen adalah garda terdepan dalam mencetak generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan sangatlah penting.

Rektor juga menambahkan bahwa pelaporan BKD melalui Sister tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dosen terhadap pekerjaannya. “Dengan pelaporan yang baik, kita dapat memonitor dan mengevaluasi kinerja dosen secara lebih objektif,” ujarnya.

Prof. Rajindra mengingatkan bahwa sanksi tidak dibayarkannya honor bagi dosen yang lalai bukanlah untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembelajaran dan dorongan agar dosen lebih bertanggung jawab. “Kami ingin semua dosen di Unismuh Palu bisa bekerja dengan profesional dan penuh dedikasi. Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Selain itu, Prof. Rajindra mengajak seluruh civitas akademika Unismuh Palu untuk selalu menjaga integritas dan semangat dalam menjalankan tugas masing-masing. “Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan berkualitas. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. ENG