SULTENG RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir, melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar, Kamis (13/9/2024).

Hasilnya, ada sebanyak sembilan juru parkir (jukir) liar yang terjaring di beberapa lokasi di wilayah Kota Palu. Lokasi tersebut sebelumnya selalu menjadi keluhan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, kesembilan juru parkir liar tersebut langsung diamankan oleh Satgas Parkir Pemkot Palu untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Mereka tadi telah selesai diperiksa oleh PPNS, dan berkasnya siap kami limpahkan ke PN Palu,” kata Kadis.

Rencananya, dalam waktu dekat, lanjut Kadis, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kadis mengungkapkan, para jukir liar ini terancam dua sanksi, sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua sanksi tersebut yakni kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta. “Tergantung keputusan hakim nantinya,” ungkap Kadis.

Kadis Trisno menyatakan, penertiban terhadap juru parkir liar akan terus dilakukan oleh Pemkot Palu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. RHT