RAYA – Sebagai bentuk ketaatan serta konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak kabupaten Poso bakal menindaklanjuti putusan Kabupaten Poso nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024.

Usai melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pasca dikeluarkannya putusan ajudikasi oleh Bawaslu, Ketua KPU kabupaten Poso Moh Ridwan Dg Nusu mengatakan, pihaknya akan tetap menaati putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu dengan memperbaiki kesalahan administrasi sesuai isi putusan.

“Usai melaksanakan konsultasi yang membahas bagaimana mekanisme tindaklanjut, sehingga kami akan melaksanakan pleno untuk membahas  beberapa hal yang terkait administrasi yang harus kami perbaiki,” ungkap Moh Ridwan di kantor KPU Kabupaten Poso, Rabu (5/6/2024)

Saat disinggung menyangkut perbaikan admnistrasi yang dimaksud, Ridwan mengatakan jika administrasi diperbaiki, kemungkinan besar  akan terjadi perubahan keputusan.

“Perbaikan akan segera kami laksanakan, hal ini karena berdasarkan amar putusan dari Bawaslu kami hanya di beri waktu 3 x 24  jam pasca putusan tersebut dibacakan,” terang Moh. Ridwan.

Moh.Ridwan mengatakan, pihaknya wajib menjalankan amar putusan Bawaslu kabupaten Poso, karena berpijak pada instrumen perundang-undangan yakni undang undang Pemilu nomor 07 tahun 2017 pasal 462.

Seperti beritakan sebelumnya, peristiwa ini berawal putusan KPU Poso yang menetapkan salah satu Caleg dari Partai atas nama Rofiko S Mahmud sebagai pemenang dalam pemilu Legislatif tahun 2024.

Padahal dalam Pemilu  legislatif tahun 2024 untuk Dapil satu Poso, terdapat dua calon yang memperoleh hasil suara yang sama yakni Rofiko  S Mahmud dan Niclaas Karauwan.

Merasa putusan tersebut tidak adil, Niclaas Karauwan mengajukan gugatan ajudikasi ke pihak Bawaslu kabupaten Poso. Dari hasil sidang itulah lahir putusan agar pihak KPU Poso untuk melaksanakan perbaikan  admnistrasi. SYAM