SULTENG RAYA- Keputasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT di seluruh Perguruan Tinggi Negeri, Rektor Untad Prof. Dr. Amar, ST., MT langsung menindaklajuti dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait Uang Kuliah Tunggul Tahun 2024 di kampus itu.

Terkait mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT dipastikan tidak akan dirugikan dengan cara menyesuaikan dengan kelebihan pembayaran UKT dengan pembayaran UKT semester berikutnya. “Tidak akan dirugikan, kelebihan pembayaran UKT saat ini, nantinya akan digunakan untuk pembayaran UKT semester berikutnya, tinggal disesuaikan,”sebut Prof Amar, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, sempat terjadi unjuk rasa mahasiswa di bundaran depan kampus Untad sebagai bentuk penolakan atas kenaikan UKT tersebut, karena dinilai sangat memberatkan bagi orang tua mahasiswa sekalipun itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun 2024.

Dampaknya begitu besar, banyak di antara mereka calon mahasiswa baru 2024, terutama dari golongan kaum tani miskin dan kelas buruh, terpaksa membatalkan rencana mereka untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

“Kenaikan biaya pendidikan yang tinggi menjadi hambatan bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan. Kami percaya bahwa tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan finansial yang sama,” jelas Fadel Selaku Jenderal Lapangan (Jenlap).ENG