SULTENG RAYA – Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, resmi diambil sumpahnya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (29/5/2024).
Pengambilan sumpah jabatan sebagai pejabat PPNS dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan, di tempat yang sama juga diambil sumpah jabatan pejabat PPNS dari kabupaten se-Sulteng dan pelantikan pejabat antar waktu pejabat notaris pengganti.
Pengambilan sumpah jabatan PPNS atas nama Nathan Pagasongan, dengan NIP 197212251993031005 Pangkat Pembina Utama Muda (IVic) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 diangkat dalam Jabatan sebaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Kota Palu di Kota Palu.
“Saya berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan Peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada Bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dam dengan penuh rasa tanggung Jawab: bahwa saya, akan menjaga Integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Kiranya Tuhan akan menolong saya,” berikut sumpah yang dibacakan Nathan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan, PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Secara teknis, kata dia, PPNS di dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, sedangkan secara administratif berada di bawah Kemenkumham, dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum.
“Berdasarkan pasal 9 permenkumham nomor 5 tahun 2016 bahwa sebelum melaksanakan jabatannya calon PPNS wajib dilantik, pelantikan ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga dimana PPNS bertugas sebagai ASN untuk menegakkan hukum,” kata Kakanwil.
Menurutnya, kepercayaan menjadi PPNS tidak mudah didapat. Maka, lanjutnya, jadilah aparat yang dicintai masyarakat. “Bukan malah ditakuti oleh masyarakat, tugas penegakan hukum yang dijalani oleh PPNS akan banyak mengalami tantangan. Untuk itu, prinsip bertanggungjawab dan selalu amanah dalam menjalankan tugas dimasyarakat perlu terus ditingkatkan,” ucapnya.
Kata dia, PPNS diminta terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum. Tanamkan prinsip tanggungjawab dan menjaga amanah yang telah diberikan.
“Pejabat PPNS Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah dalam upaya penegakan. Pada intinya Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” katanya. RHT