SULTENG RAYA – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg).

Pengungkapan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba itu, dilakukan pada Sabtu (11/5/2024) pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

AKBP P Sembiring menyebutkan, pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput  atau kurir narkotika jenis sabu tersebut. “Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” kata Wadirresnarkoba.

IL sebut Sembiring, menjalankan aksinya atas perintah dan petunjuk I yang masih dalam pencarian oleh aparat, untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di dekat lampu merah Tawaeli. Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli.

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu,” jelas Pribadi Sembiring.

Lanjut Wadirresnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tambah Wadirresnarkoba, tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat, oleh karena ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” tambahnya.*/YAT