PELAKSANAAN Pemilihan atau lebih familiar kita sebut saja Pilkada 2024, merupakan Pemilihan Serentak Nasional yang dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se yang mana, voting day dijadwalkan pada 27 November 2024. Terdapat 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan menggelar pesta demokrasi lokal tersebut. Satu-satunya provinsi yang tidak menggelar Pilkada adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Oleh: Fery, S.Sos., M.Si
(Wakil Ketua PWI Sulawesi Tengah/Dosen Universitas Muhammadiyah )


Di Kota Palu yang merupakan Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, juga ambil bagian dalam pesta rakyat tersebut. Saat ini, mulai ramai para bakal calon walikota Palu mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik, karena berdasarkan UU Pilkada (UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang), dalam pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.


Untuk total jumlah kursi di DPRD Kota Palu pada terdapat 35 kursi, sehingga 20 persennya berjumlah 7 kursi. Dengan kata lain, satu pasangan calon dapat diusung paling sedikit 7 kursi dari Parpol ataupun gabungan parpol yang ada di DPRD Kota Palu. Sementara jika menggunakan akumulasi perolehan suara sah, maka jumlah suara sah minimal berjumlah 49.416 suara, karena berdasarkan Keputusan Kota Palu Nomor 250 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kota Palu tahun 2024, disebutkan total suara sah sebanyak 197.664 suara. Dengan demikian, 25 persennya berjumlah 49.416 suara.


Untuk mempermudah pemetaan koalisi, penulis mengacu pada koalisi Pilpres 2024 yang lalu, meskipun hal ini dipastikan akan mengalami banyak pergeseran. Oleh karena semuanya masih mencair, maka belum dapat memprediksi ketepatan, tetapi sekadar meraba peta koalisi di Kota Palu. Namun dapat dipastikan, tidak satupun parpol dapat mengusung sendiri calonnya, karena kursi tertinggi dari Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Palu hanya 5 kursi yang diperoleh oleh Partai Gerindra berdasarkan Keputusan KPU Kota Palu, dan saat ini sedang dalam proses gugatan di MK yang diajukan oleh Partai Nasdem.


Berdasarkan peta koalisi Pilpres, maka kita akan mengelompokan Koalisi 01, Koalisi 02, dan Koalisi 03. Untuk Koalisi 01 terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan . Jika ditotalkan jumlah kursi untuk DPRD Kota Palu hasil Pemilu 2024 untuk koalisi 01 berjumlah 11 kursi, yang terdiri dari Partai Nasdem 4 kursi, PKS 4 kursi, dan PKB 3 Kursi. Begitu pula total suara sah koalisi 01 sebanyak 54.780 suara. Artinya koalisi 01 telah memenuhi syarat, baik kursi maupun suara sah untuk mengusung satu pasangan calon.


Selanjutnya, koalisi 02 yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, , , dan PSI. Total kursi dari Koalisi 02 sebanyak 15 kursi, yang terdiri dari Gerindra 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 2 kursi, dan PSI 1 kursi. Sementara akumulasi perolehan suara koalisi 02 sebanyak 82.620 suara. Dengan demikian, koalisi 02 juga telah memenuhi syarat untuk mengusung satu pasangan calon Walikota Palu.
Sementara untuk koalisi 03, yang terdiri dari PDIP, Hanura, dan Perindo, dengan total kursi sebanyak 9 kursi, yang terdiri dari Partai Hanura 4 kursi, PDIP 3 kursi, dan Perindo 2 Kursi. Untuk akumulasi suara sah koalisi 03 sebanyak 38.948 suara. Maka untuk koalisi 03 ini, hanya terpenuhi pada persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi, karena total akumulai suara belum mencukupi 25 persen dari suara sah. Meskipun demikian, koalisi 03 akan tetap memenuhi syarat karena regulasi hanya mensyaratkan salah satunya, bukan dua-duanya.


Lantas siapa figur yang akan diusung oleh koalisi 01, koalisi 02, dan koalisi 03. Jika melihat pada figur yang saat ini telah meramaikan bursa kandidat bakal calon walikota Palu, kita akan petakan lagi, berdasarkan kader dari parpol masing-masing.


Di koalisi 01, terdapat sejumlah nama seperti Aristan dan Ridha Saleh, keduanya adalah Kader Partai Nasdem. Kemudian Rizal Dg Sewang, kader PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palu. Untuk PKB memberi sinyal kepada Gufran Ahmad dengan syarat Ketua itu, menjadi kader PKB.
Selanjutnya di koalisi 02, terdapat nama-nama, seperti Imelda Liliana Muhidin, Kader Golkar yang menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar Provinsi . Pada Pilkada 2020 yang lalu, Imelda Liliana Muhidin berhasil menggungguli suara Hidayat, petahana saat itu. Kemudian ada nama Andi Nur Lamakarate, Ketua Partai Gerindra Kota Palu. Selanjutnya, ada nama Mohammad Taufan, Hidayat Pakamundi, dan Abdurrahim Nasar al-Amri dari Partai Demokrat, serta terdapat pula nama Mujib Abdul Karim, ketua PAN Kota Palu.


Untuk koalisi 03, terdapat nama-nama seperti Petahana, (Hanura) dan Ahmad Alyidrus (PDIP). Selain Itu, terdapat pula nama seperti Mantan Walikota Palu Hidayat dan Anggota DPD-RI, MJ. Wartabone, yang ikut bertarung dan berpeluang diusung oleh koalisi 01, 02, dan 03.


Sesuai tahapan Pilkada yang tertuang dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sehingga saat ini, para bakal calon terus mematangkan loby-loby politik untuk membangun kesepahaman koalisi. Tentu tidak sepertti yang tergambar diatas, karena gambaran tersebut hanya mengambil dinamika Pilpres yang lalu. Tentu pada tataran daerah Kota Palu dinamikanya bisa saja berbeda dan tidak terjadi dikotomi 01, 02, dan 03 seperti di Pilpres, semuanya bisa mencair. Apalagi sekarang, pasca putusan MK, sejumlah partai politik di koalisi 01, telah menyatakan akan bergabung dengan koalisi 02.


Yang teranyar, santer diberitakan Ketua Hanura Sulteng, Hadianto Rasyid yang juga Walikota petahana, terus membangun komunikasi politik dengan semua Partai Politik. Hadianto Rasyid sempat berkunjung ke kediaman sesepuh Partai Golkar, Muhidin Said, dimana Putri Muhidin Said yaitu Imelda Liliana Muhidin yang merupakan saingan berat Hadianto saat kontestasi Pilkada 2020 yang lalu, digadang-gadang akan berpasangan dengan Hadianto.


Saat Pilkada Kota Palu 2020 yang lalu, Posisi Imelda berada diurutan kedua dibawah Hadianto. Imelda bahkan mengungguli petahana Hidayat yang berada di urutan ketiga saat itu. Santer diberitakan bahwa Hadianto akan berpasangan dengan Imelda. Jika itu benar, Maka Partai Golkar dan Hanura, tanpa Parpol lain, sudah cukup mengusung satu pasangan calon.


Golkar memiliki 4 kursi dan Hanura juga 4 kursi, sudah lebih dari 20 persen sesuai persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi. Jika koalisi ini terjadi, banyak yang bilang bahwa nama yang tepat adalah Koalisi BERHASIL (Bersama Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin). Namun semua kembali kepada Parpol masing-masing, dan tentu Publik Kota Palu dalam memilih calon pemimpinnya harus cerdas dan bermartabat.


Menurut Achmad Herman, pakar Komunikasi Politik Universitas Tadulako Palu, beberapa hal yang perlu dicermati dalam melihat keterpilihan para kontestan, yakni, pertama, para kontestan harus mampu meyakinkan konstituen melalui visi, misi dan program kerja yang terukur, bukan hanya sekadar jargon atau jualan politik demi menarik minat konstituen. Kedua, persoalan elektabilitas dan popularitas juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Ada figur yang populer tapi agak sulit terpilih, namun ada juga yang elektabilitasnya tinggi tapi tidak terlalu populer. Ketiga, mampu memahami urgensitas yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Palu yang sangat majemuk.(*).