SULTENG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht) yang dihancurkan secara resmi di kantor Kejari Banggai, Jumat (25/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor putusan hakim dan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 21 perkara yang beragam.

“Diantaranya adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 190,0541 gram, alat hisap sabu-sabu, Trihexyphenidyl (THD) dan barang-barang terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda, serta perkara tindak pidana umum lainnya,” kata Kajari.

Menurutnya, puluhan barang yang disita ini sebagai barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani sejak Januari sampai dengan April 2024. “Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang teliti dan terkontrol dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi,” terangnya.

Langkah-langkah ini lanjutnya, diambil untuk memastikan barang bukti tersebut tidak akan kembali beredar dan digunakan dalam aktivitas kejahatan. “Tindakan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang tegas dan konsekuen dari pihak kejaksaan dalam menangani perkara-perkara tindak pidana umum,” tuturnya.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, pihak Kejari Banggai menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. “Upaya ini juga menjadi bagian dari peran aktif institusi penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Perlu diketahui sambungnya, penanganan tindak pidana tidak hanya selesai dengan putusan pengadilan, namun juga melalui proses pemusnahan barang bukti yang menjadi bagian penting dalam menutupi babak peristiwa kejahatan tersebut. “Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari tindak kejahatan,” jelas Kajari.*/MAN