SULTENG RAYA  – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.

Izin tinggal tersebut, menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui

evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus

keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus

keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (23/4/2024).

Silmy Karim mengatakan, pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Lanjutnya, izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin

Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan

overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Dikatakannya, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan

biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah

Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam

menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia

serta kemudahan dalam pelayanan,” jelasnya.*/YAT