SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar
berkolaborasi untuk memperkuat layanan hukum di bidang harta peninggalan di
Sulawesi Tengah.
Hal
tersebut diketahui, saat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar
menyambut kunjungan Kepala BHP Makassar, Oryza beserta jajarannya di Aula
Kebangsaan Kanwil, Kamis (18/4/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, cepat dan mudah diakses bagi
masyarakat di Sulawesi Tengah terkait dengan harta peninggalan.
Apalagi, sebelumnya, pada tahun 2018 yang lalu, Sulawesi Tengah sendiri diketahui
tertimpa musibah bencana alam gempa bumi, tsunami dan liquifaksi yang mengakibatkan korban jiwa kurang lebih dari 4.000 jiwa dan puluhan ribu unit rumah hilang, hancur, bertumpuk yang mengakibatkan munculnya masalah-masalah seperti kepemilikan aset mulai dari tanah, bangunan hingga harta digital seperti rekening bank dan surat berharga lainnya.
“Pertemuan ini menjadi langkah awal kita untuk meramu sebuah strategi yang konkret sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan harta peninggalan, sehingga
dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan memperlancar proses
penyelesaiannya,” ujar Hermansyah Siregar.
Oryza
mengungkapkan, apresiasinya kepada Kemenkumham Sulteng yang begitu aktif
memperhatikan isu-isu kepemilikan harta aset pasca bencana alam, ia tegaskan
bahwa BHP Makassar siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang
mengalami permasalahan harta peninggalan.
“Pastinya sangat bersyukur atas sinergitas yang dibangun ini, tentunya penyelesaian
persoalan isu kepemilikan harta peninggalan di Sulteng akan terus kita
tingkatkan layanannya,” kata Oryza.
Melalui pertemuan itu juga, kedua pihak juga telah merencanakan akan membentuk satuan
tugas (Satgas) khusus yang akan melibatkan berbagai mitra kerja terkait seperti
Pemerintah Daerah setempat, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Agama, Badan
Pertanahan Nasional, Notaris, DJKN hingga Disdukcapil.
“Kerjasama kita akan terus kita perkuat hingga mencakup seluruh wilayah Sulteng dan akan diakselerasikan dengan pembentukan Satgas khusus, ini adalah untuk melindungi masyarakat di Sulawesi Tengah ini dan kemajuan daerah dan bangsa kita juga,”
jelas Hermansyah.*/YAT
Kemenkumham
Sulteng dan BHP Makassar Perkuat Layanan Hukum Keperdataan Harta Peninggalan di
Sulteng
![](https://sultengraya.com/wp-content/uploads/2024/04/HL-Kemenkumhan-Sulteng.jpg)