SULTENG RAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KPw BI Sulteng) bersama sejumlah instansi pemerintah di Sulawesi Tengah melaksanakan Launching Layanan Bersama Perizinan oleh UMKM, di mall pelayanan publik kantor DPMPTSP Sulawesi Tengah, Rabu (3/4/2024).

Hadirnya Layanan tersebut, karena BI Sulteng menyadari pentingnya peran perizinan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku UMKM di Sulawesi Tengah.

KPw BI Sulteng mendorong dan menginisiasi program sinergi antar lintas instansi terkait dengan pelayanan ke UMKM. Sinergi itu antara lain Kanwil Kemenkumham, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kanwil Kemenag, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

“Salah satu upaya yang dirasa sangat signifikan untuk mendukung UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, melalui kemudahan dalam mendapatkan izin usaha. Oleh karena itu, kegiatan sinergi ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan perizinan khusus untuk UMKM, dengan fokus untuk mempermudah UMKM mendapatkan izin usaha,” ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Sulteng, Angsoka Y. Paundralingga

Inisiasi yang dikemas dalam rangkaian road to Karya Kreatif Sulawesi Tengah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) Sulawesi Tengah 2024 ini didukung penuh oleh Kanwil Kemenkumham sebagai campaign manager.

Inisiasi ini menjadi bukti nyata sinergi dan upaya kolaborasi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah dan menjadi salah satu hadiah menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 60 Tahun.

“Sinergi antar instansi untuk mempermudah pendaftaran izin usaha ini menjadi kabar baik buat UMKM. Upaya ini menjadi bukti kehadiran pemerintah untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan mendorong sumber pertumbuhan baru yang inklusif untuk masa depan. Gerai Layanan Informasi ada untuk menawarkan kemudahan kepada UMKM dalam memperoleh informasi segala hal terkait perizinan usaha, antara lain sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), BPOM, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan Indikasi Geografis dan lain sebagainya, yang akan menjadi hal mandatori untuk dimiliki pelaku usaha dan akan mendorong UMKM naik kelas,” jelas Angsoka Y. Paundralingga. *WAN