RAYA –  Sejumlah sekolah di Kota menanggapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah termasuk Ekstrakurikuler.

Paling banyak ditanggapi adalah dihapuskannya Pramuka sebagai ektrakulikuler wajib di satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Padahal sebelumnya pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Menurut Kepala SMPN 1 Palu, Yusri, S.Pd.,M.Pd Permendikbudristek tersebut sebenarnya hanya merevisi  Permendikbud No. 63 Tahun 2014, dimana Pramuka tidak lagi menjadi ektarkulikuler wajib yang harus diikuti oleh peserta didik. Artinya peserta didik akan lebih fleksibel memilih.

“Kalau berbicara terkait aturan ini, yang saya lihat pemerintah hanya merevisi, bukan malah menghapus. Dengan penegasan terkait wajib atau tidaknya ini menurut saya hanya akan melenturkan sistem keikutsertaan peserta didik. Artinya peserta didik akan lebih fleksibel memilih,” ujar Yusri, S.Pd.,M.Pd, selaku Kepala SMPN 1 Palu, Selasa (2/4/2024).

SMPN 1 Palu sendiri sebutnya, hingga saat ini masih mewajibkan Ektrakulikuler Pramuka. Sekolah juga mengingatkan kepada orangtua peserta didik akan pentingnya Pramuka bagi peserta didik. Namun kewajiban belajar di sekolah, tetap harus dijalani.

“Peraturan ini tidak memiliki dampak kerugian untuk SMPN 1 Palu, malah hal ini akan membuat peserta didik lebih leluasa dalam memilih ekstrakulikuler yang akan di ikuti,”sebutnya.

Kepala SD Inpres 1 Tatura, Arlina, juga turut menyampaikan bahwa aturan Kemendikbudristek tidak memiliki dampak buruk bagi sistem keikutsertaan peserta didik pada kegiatan Pramuka.

“Walaupun kita tekankan bahwa Pramuka adalah ekskul wajib, kita tidak memaksakan siswa untuk mengikuti kegiatannya. Hal ini berdasarkan pertimbangan sekolah dengan ketersediaan waktu dari peserta didik itu sendiri,”sebut Kepsek SD Inpres 1 Tatura.

Ia juga menambahkan, pihak sekolah tetap menyampaikan bahwa kegiatan Pramuka memiliki dampak positif yang besar bagi peserta didik. Hal ini menjadi jam tambahan belajar bagi peserta didik yang turut serta dalam kegiatan tersebut. “Jadi Pramuka ini, turut menambahkan pengetahuan selain materi yang diberikan dalam kelas,”sebutnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Kemendikbudristek berkilah, sekolah masih wajib menyediakan ekstrakurikuler pramuka pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo lewat keterangannya, Senin (1/4/2024).

Anindito menuturkan, sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Dia mengeklaim, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat , sukarela, dan nonpolitis. “Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya. MG1/ENG/ROL