SULTENG RAYA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mendorong Pemerintah untuk memutuskan memperpanjang penyaluran bantuan pangan hingga akhir tahun 2024.

Hal itu, kata dia, demi memitigasi ketidakpastian kondisi perberasan akibat tahun politik sepanjang tahun ini. Ia menilai, bantuan pangan menjadi salah satu aksi paling nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan.

“Ini program bagus, oleh karena itu, harus setiap bulan dilakukan pemerintah, dan ini bentuk kehadiran pemerintah. Bayangkan, orang datang ke kelurahan, mereka merasa ada negara disitu hadir,” kata Yeka dalam kunjungannya ke Kota Palu, Selasa (26/3/2024).

Namun demikian, pihaknya juga memberikan catatan soal data penerima manfaat bantuan pangan. Sebab, ada peralihan data dari DTKS ke Kemenko PMK. Hal itu memicu ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

“Peralihan dari DTKS ke Kemenko PMK, artinya dalam penyalurannya pasti ada warga baru, prinsipnya itu tidak masalah sepanjang yang menerima itu yang berhak. Tetapi mestinya, sarannya Ombudsman itu, masa sih kita ini tidak expert terkait data. Kan RT paling tahu soal mana warganya yang miskin. RT mendata, dikolektifkan di RW, dilaporkan desa/kelurahan, kemudian langsung laporkan ke kecamatan dan seterusnya, selesai. Tapi ternyata, persoalan kita tidak sesederhana itu,” katanya.

Menurutnya, desa atau kelurahan memiliki kendali penuh untuk mengontrol. “Kalau tidak seperti itu, maka tidak akan ada yang mengawal dibawah. Nanti suka-sukanya saja, siapa yang mau dimasukkan menjadi penerima bantuan,” tutupnya. RHT