SULTENG RAYA–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, H. Ulyas Taha, mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban membayar zakat, terutama zakat fitrah, sebagai bagian integral dari kewajiban keagamaan.
Bagi umat Islam, membayar zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus dipenuhi sebagai bagian dari ketaatan kepada ajaran agama. Zakat fitrah memiliki posisi yang sangat penting dalam agama Islam, karena membayar zakat fitrah merupakan syarat sahnya puasa Ramadan. Tanpa membayar zakat fitrah, puasa seseorang tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Zakat fitrah harus dibayar sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menetapkan bahwa zakat fitrah harus dibayar sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri sebagai tanda akhir dari bulan Ramadan.
Selain itu, Ulyas Taha juga menyinggung tentang kewajiban membayar zakat Mal bagi individu yang memiliki kelebihan harta. Zakat Mal merupakan salah satu instrumen redistribusi kekayaan dalam Islam yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan membayar zakat Mal, umat Muslim berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Namun, dalam menyalurkan zakat, Ulyas Taha menekankan pentingnya untuk menggunakan jalur yang resmi dan terpercaya. Salah satu cara yang disarankan adalah melalui lembaga-lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid-Masjid, atau lembaga-lembaga Amil Zakat lainnya. Hal ini dilakukan agar zakat yang terkumpul dapat dikelola dan disalurkan dengan baik kepada yang membutuhkan.
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi juga dapat memastikan bahwa dana zakat digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sistem dan mekanisme yang terstruktur untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Selain itu, dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, umat Muslim juga dapat memperoleh kepastian hukum bahwa zakat yang mereka bayarkan telah sampai kepada yang berhak menerimanya.
Ulyas Taha juga menekankan bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu menghindari potensi penyalahgunaan dana zakat. Dengan adanya pengawasan dan transparansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi, risiko penyelewengan atau penyalahgunaan dana zakat dapat diminimalkan. “Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan umat Muslim terhadap institusi-institusi yang mengelola zakat,”sebutnya, saat ditemui di MAN IC Palu, Sabtu (23/3/2024).
Selain zakat fitrah dan zakat Mal, Ulyas Taha juga mengingatkan tentang pentingnya membayar infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Meskipun infak dan sedekah bersifat sukarela, namun keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam membantu mengatasi berbagai masalah sosial dan kemanusiaan. ENG