RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Permasyarakatan RI tentang Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua orang anak binaan, Ahad (26/2/2024) pagi.

Anak binaan yang mendapatkan PB itu diantarannya, RA kasus Perlindungan Anak hukuman 2 tahun 6 Bulan, FH kasus Perlindungan Anak hukuman 2 tahun 6 bulan dan keduanya masih berusia 16 tahun.

Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus mengatakan, bebas bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak bagi anak  binaan. Sebelum, mendapatkan itu terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan. “Jadi anak binaan ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Yang kali ini ada yang mendapatkannya,” kata dia.

Selain syarat kata Ida Bagus, syarat lainnya ialah subtantif. Salah satunya, telah menjalani maksimal hukuman 1/2  masa , berprilaku baik dan telah ditunjukan penurunan tingkat resiko. “Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, anak binaan  itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, selama menjalani program PB, anak binaan juga harus wajib lapor di Bapas hingga masa percobaan selesai. Apabila melanggar, maka anak binaan akan ditarik kembali ke LPKA.

Ia juga menambahkan, terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat bisa didapatkan jika syarat- syarat yang telah lengkap maka anak binaan berhak untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut gratis.

Sementara, Kepala , Revanda Bangun mengatakan, hal ini merupakan pemenuhan hak integrasi bagi seluruh anak binaannya yang diberikan berdasarkan syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan peraturan yang ada. “Bersyukur hari ini kembali kita serahkan dua anak binaan kembali ke keluarga. Semoga apa yang mereka terima selama pembinaan di LPKA Palu dapat diterapkan di tengah masyarakat,” harapnya.*/YAT